Home » , » Standard Operasional Procedure (S.O.P) - PT. Nusantara Wira Perkasa

Standard Operasional Procedure (S.O.P) - PT. Nusantara Wira Perkasa

Ditulis Oleh : Unknown pada : Sabtu, 17 November 2012 | 02.18

PT. Nusantara Wira Perkasa - Standard Operasional Procedure (S.O.P) - PT. Nusantara Wira Perkasa.
 
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR ( S O P )
SATUAN PENGAMANAN / SECURITY



I. UMUM
Satpam / security adalah suatu kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi / badan usaha untuk melaksanakan pengamanan fisik dalam rangka menyelenggarakan keamanan di lingkungan / kawasan kerjanya.
Pengamanan fisik yaitu segala usaha dan kegiatan mencegah / mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan instansi terkait secara fisik melalui kegiatan pengaturan penjagaan dan perondaan serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan .
Pelaksanaan pengamanan dilakukan oleh satpam yang dikoordinir langsung oleh chief / Koordinator security yang dibantu oleh komandan regu (Danru) dalam melaksanakan tugas pengamanan selama 24 jam dengan kekuatan personil yang disusun dalam sistem jaga shift.

TUGAS POKOK SATPAM
Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban dilingkungan kerja Perusahaan Khususnya pengamanan fisik (physical security).

FUNGSI SATPAM
Segala usaha dan kegiatan melindungi dan mengamankan lingkungan kerja dan sekitarnya dari setiap gangguan keamanan dan ketertiban serta pelanggaran hukum ( Preventive Role )

PERANAN SATPAM
Dalam rangka melaksanakan tugasnya satpam mempunyai peranan sebagai berikut :
a.    Unsur membantu pimpinan Perusahaan tempat dia bertugas dibidang keamanan lingkungan / kawasan kerja .
b.    Unsur membantu Polri dalam bidang keamanan dan ketertiban dibidang penegakan hukum dan “Security Mindedness” dalam lingkungan kerja .

KEGIATAN POKOK SATPAM
a.    Mengadakan peraturan dengan maksud menegakkan tata tertib yang berlaku dilingkungan kerja, khusus yang menyangkut keamanan dan ketertiban atau tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan Perusahaan seperti :
  1.     Pengaturan Tanda Pengenal pegawai  / karyawan
  2. Pengaturan penerimaan Tamu
  3. Pengaturan parkir kendaraan
b. Melaksanakan penjagaan dengan maksud mengawasi keadaan atau hal-hal yang mencurigakan disekitar lokasi kerja dan sekitar tempat tugasnya.
c. Melakukan perondaan sekitar kawasan kerjanya menurut rute dan waktu yang ditentukan dengan maksud mengadakan penelitian dan pemeriksaaan terhadap segala sesuatu yang tidak wajar dan tidak pada tempatnya yang dapat atau diperkirakan menimbulkan ancaman dan gangguan serta mengatur kelancaran lalu lintas diluar kawasan atau sekitar lingkungan Perusahaan.
d. Mengadakan pengawalan uang / barang apabila diperlukan.
e. Mengambil langkah-langkah dan tindakan sementara bila terjadi tindak pidana ,antara lain seperti :
      1)      Mengamankan Tempat Kejadian Perkara ( TKP )
      2)      Menangkap dan memborgol pelakunya ( apabila tertangkap basah )
      3)      Menolong korban
      4)      Melaporkan / meminta bantuan POLRI setempat secepatnya.
f. Memberikan tanda-tanda bahaya atau keadaan darurat melalui alat-alat alarm atau kejadian lain yang membahayakan jiwa, badan atau harta benda orang banyak disekitar Perusahaan serta memberikan pertolongan dan bantuan penyelamatan.

Artikel Menarik Lainnya :
Share This Article :

+ komentar + 1 komentar

16 Mei 2013 pukul 11.31

lho .... SOP nya mana?

Posting Komentar