PT. Nusantara Wira Perkasa - Standard Operasional Procedure (S.O.P) - PT. Nusantara Wira Perkasa.
STANDART
OPERASIONAL PROSEDUR ( S O P )
SATUAN
PENGAMANAN / SECURITY
I.
UMUM
Satpam / security adalah suatu kelompok
petugas yang dibentuk oleh instansi / badan usaha untuk melaksanakan pengamanan
fisik dalam rangka menyelenggarakan keamanan di lingkungan / kawasan kerjanya.
Pengamanan fisik yaitu segala usaha dan
kegiatan mencegah / mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan
ketertiban di lingkungan instansi terkait secara fisik melalui kegiatan
pengaturan penjagaan dan perondaan serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan
kebutuhan perusahaan .
Pelaksanaan pengamanan dilakukan oleh satpam yang
dikoordinir langsung oleh chief / Koordinator security yang dibantu oleh
komandan regu (Danru) dalam melaksanakan tugas pengamanan selama 24 jam dengan
kekuatan personil yang disusun dalam sistem jaga shift.
TUGAS
POKOK SATPAM
Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban
dilingkungan kerja Perusahaan Khususnya pengamanan
fisik (physical security).
FUNGSI
SATPAM
Segala usaha dan kegiatan melindungi dan
mengamankan lingkungan kerja dan sekitarnya dari setiap gangguan keamanan dan
ketertiban serta pelanggaran hukum ( Preventive Role )
PERANAN
SATPAM
Dalam rangka melaksanakan tugasnya satpam
mempunyai peranan sebagai berikut :
a.
Unsur membantu pimpinan Perusahaan tempat dia
bertugas dibidang keamanan lingkungan / kawasan kerja .
b.
Unsur membantu Polri dalam bidang keamanan
dan ketertiban dibidang penegakan hukum dan “Security Mindedness” dalam
lingkungan kerja .
KEGIATAN
POKOK SATPAM
a.
Mengadakan peraturan dengan maksud menegakkan
tata tertib yang berlaku dilingkungan kerja, khusus yang menyangkut keamanan
dan ketertiban atau tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan Perusahaan
seperti :
- Pengaturan Tanda Pengenal pegawai / karyawan
- Pengaturan penerimaan Tamu
- Pengaturan parkir kendaraan
b. Melaksanakan penjagaan dengan maksud mengawasi
keadaan atau hal-hal yang mencurigakan disekitar lokasi kerja dan sekitar
tempat tugasnya.
c. Melakukan perondaan sekitar kawasan kerjanya
menurut rute dan waktu yang ditentukan dengan maksud mengadakan penelitian dan
pemeriksaaan terhadap segala sesuatu yang tidak wajar dan tidak pada tempatnya
yang dapat atau diperkirakan menimbulkan ancaman dan gangguan serta mengatur
kelancaran lalu lintas diluar kawasan atau sekitar lingkungan Perusahaan.
d. Mengadakan pengawalan uang / barang
apabila diperlukan.
e. Mengambil langkah-langkah dan
tindakan sementara bila terjadi tindak pidana ,antara lain seperti :
1) Mengamankan
Tempat Kejadian Perkara ( TKP )
2) Menangkap
dan memborgol pelakunya ( apabila tertangkap basah )
3) Menolong
korban
4) Melaporkan
/ meminta bantuan POLRI setempat secepatnya.
f. Memberikan
tanda-tanda bahaya atau keadaan darurat melalui alat-alat alarm atau kejadian
lain yang membahayakan jiwa, badan atau harta benda orang banyak disekitar
Perusahaan serta memberikan pertolongan dan bantuan penyelamatan.
+ komentar + 1 komentar
lho .... SOP nya mana?
Posting Komentar